Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Diganjar 2,3 Tahun, Sujudi Malah Bersyukur

Karena Tidak Terbukti Terima Pemberian dari Rekanan

Jumat, 23 April 2010 – 18:35 WIB
Diganjar 2,3 Tahun, Sujudi Malah Bersyukur - JPNN.COM
Mantan Menkes Achmad Sujudi sesaat setelah divonis 2,3 tahun di PN Tipikor, Jakarta, Jumat (23/4). Foto: Agus Srimudin/JPNN
JAKARTA – Mantan Menteri Kesehatan Achmad Sujudi mengaku kecewa dengan vonisnya 2,3 tahun kurungan penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada persidangan Jumat (23/4) sore. Meski begitu, Sujudi tidak langsung menyatakan banding atas vonis tersebut. Sujudi mengambil sikap pikir-pikir, seperti halnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi.

Meski sempat kecewa karena merasa tidak bersalah, namun Sujudi justru bersyukur karena majelis hakim dalam putusannya mengakui bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang adanya pemberian uang dari rekanan tidka terbukti. “Saya beryukur majelis hakim memahami perasaan saya bahwa saya tidak pernah menerima uang dari rekanan seperti yang dituduhkan jaksa. Terbukti bahwa saya tidak terima apa-apa dan memperkaya diri sendiri dalam kasus ini,” ujar Sujudi saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (23/4).

Lantas, apakah tetap akan mengajukan banding atas hukuman 2,3 tahun yang diterimanya? Sujudi mengaku masih harus pikir-pikir. “Beri saya waktu untuk berpikir atas putusan tersebut,” ucapnya.

Istri Sujudi, Sulistiani, juga mengaku bersyukur meskipun suaminya itu dihukum 2,3 tahun penjara dan denda Rp100 juta.  "Saya bersyukur karena selama ini bapak (Sujudi) membantu orang melakukan bedah. Mudah-mudahan pernyataan hakim bahwa suami saya tidak menerima uang Rp700 juta bisa mengangkat kembali nama baiknya," imbuh Sulistiani yang mengenakan berjilbab hitam sambil mengusap air matanya.

JAKARTA – Mantan Menteri Kesehatan Achmad Sujudi mengaku kecewa dengan vonisnya 2,3 tahun kurungan penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close