Diganjar 2,3 Tahun, Sujudi Malah Bersyukur
Karena Tidak Terbukti Terima Pemberian dari RekananJumat, 23 April 2010 – 18:35 WIB
JAKARTA – Mantan Menteri Kesehatan Achmad Sujudi mengaku kecewa dengan vonisnya 2,3 tahun kurungan penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada persidangan Jumat (23/4) sore. Meski begitu, Sujudi tidak langsung menyatakan banding atas vonis tersebut. Sujudi mengambil sikap pikir-pikir, seperti halnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi. Meski sempat kecewa karena merasa tidak bersalah, namun Sujudi justru bersyukur karena majelis hakim dalam putusannya mengakui bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang adanya pemberian uang dari rekanan tidka terbukti. “Saya beryukur majelis hakim memahami perasaan saya bahwa saya tidak pernah menerima uang dari rekanan seperti yang dituduhkan jaksa. Terbukti bahwa saya tidak terima apa-apa dan memperkaya diri sendiri dalam kasus ini,” ujar Sujudi saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (23/4).
Lantas, apakah tetap akan mengajukan banding atas hukuman 2,3 tahun yang diterimanya? Sujudi mengaku masih harus pikir-pikir. “Beri saya waktu untuk berpikir atas putusan tersebut,” ucapnya.
Istri Sujudi, Sulistiani, juga mengaku bersyukur meskipun suaminya itu dihukum 2,3 tahun penjara dan denda Rp100 juta. "Saya bersyukur karena selama ini bapak (Sujudi) membantu orang melakukan bedah. Mudah-mudahan pernyataan hakim bahwa suami saya tidak menerima uang Rp700 juta bisa mengangkat kembali nama baiknya," imbuh Sulistiani yang mengenakan berjilbab hitam sambil mengusap air matanya.
JAKARTA – Mantan Menteri Kesehatan Achmad Sujudi mengaku kecewa dengan vonisnya 2,3 tahun kurungan penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Sosial
Layani Korban Banjir Bandang Sumbar, BAZNAS Hadirkan 2 Mobil Khusus
Senin, 20 Mei 2024 – 20:14 WIB - Hukum
Eks Anak Buah Sebut Program SYL Bantu Melahirkan 60 Ribu Petani Milenial
Senin, 20 Mei 2024 – 19:48 WIB - Humaniora
Jokowi Sampaikan Dukacita Atas Meninggalnya Presiden Iran Ebrahim Raisi
Senin, 20 Mei 2024 – 19:35 WIB - Humaniora
Bawa Banyak Prestasi, Tyas Fatoni Apresiasi Prestasi PKK Sumsel
Senin, 20 Mei 2024 – 19:31 WIB
BERITA TERPOPULER
- Parpol
Jokowi Dikabarkan tak Diundang Rakernas V PDIP, Gibran Terkejut
Senin, 20 Mei 2024 – 16:51 WIB - Daerah
ASN di Yogyakarta Siap-Siap Cek Saldo, Pemprov Atur Pencairan Gaji ke-13
Senin, 20 Mei 2024 – 15:05 WIB - All Sport
Tanpa Megawati, Daftar Pemain Timnas Voli Putri Indonesia untuk AVC Challenge 2024
Senin, 20 Mei 2024 – 15:10 WIB - Jatim Terkini
Untag Surabaya Terapkan Aplikasi Mengukur Efisiensi Kinerja Tenaga Kependidikan
Senin, 20 Mei 2024 – 16:09 WIB - Hukum
SYL Sempat Berpesan ke Anak Buahnya soal Tata Kelola Perkebunan dan Logistik
Senin, 20 Mei 2024 – 15:15 WIB