Diganjar 2,3 Tahun, Sujudi Malah Bersyukur
Karena Tidak Terbukti Terima Pemberian dari RekananJumat, 23 April 2010 – 18:35 WIB
Amir menegaskan, kliennya justru punya keinginan mulia karena hendak memperbaiki kondisi kesehatan masyarakat Indonesia Timur. Hanya saja, lanjutnya, keberatan Sujudi karena diadili atas puerbuatan yang tidak dilakukannya.
“Kalau diadili karena kewenangan, bapak (Sujudi) terima. Tapi kan tidak terbukti bapak menerima apapun dari rekanan Depkes,” tandasnya.(gus/oji/jpnn