Diganjar 4 Tahun Penjara, Politisi Golkar Menangis
Kamis, 27 Maret 2014 – 19:28 WIB
Tetapi, penerimaan uang tersebut dikatakan karena terdakwa membantu menjembatani Hambit dengan Akil Mochtar.
"Terdakwa sebagai anggota DPR RI tidak bisa pengaruhi putusan perkara karena terdakwa bukan anggota panel hakim MK," ujar Gosyen.
Oleh karena itu, Gosyen mengatakan dakwaan yang tepat dikenakan kepada terdakwa adalah dakwaan kedua, yaitu Pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (flo/jpnn)