Digarap KPK Lagi, Tamsil Yakin Tak Terseret Korupsi
Kamis, 22 Maret 2012 – 19:19 WIB
Seperti diketahui, awal Desember tahun lalu Wa Ode Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dana PPID tahun anggaran 2011. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu diduga menerima "hadiah" sebesar Rp 6 miliar dari seorang pengusaha. Uang itu diduga sebagai syarat agar Banggar meloloskan proyek PPID 2011 sebesar Rp40 miliar untuk 3 kabupaten di NAD, yakni Aceh Besar, Bener Meriah dan Pidie.
Dalam beberapa kali kesempatan Wa Oden menyatakan bahwa dirinya taak mungkin sendirian meloloskan usulan dana PPID. Wa Ode menyebut adanya keterlibatan para pimpinan Banggar DPR. Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan salah satu ketua di ormas Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR), Fadh Arafiq sebagai tersangka.(ara/jpnn)