Digerebek saat Bersama Pacarnya
Sabtu, 22 Februari 2014 – 07:57 WIB
Kapolsek Banjarmasin Barat AKP Uskiansyah kepada sejumlah wartawan membenarkan telah mengamankan ketiga pelaku bersama barang bukti tujuh paket sabu siap edar dan seperangkat alat isap sabu yang diduga milik pelaku.
”Karena perbuatan pelaku yang melanggar hukum, dapat dikenakan pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumanminimal 4 tahun penjara,” tegas Uski. (gmp)