Digilir 2 Pemuda, Siswi SMP Tak Sadarkan Diri
Sabtu, 16 Maret 2013 – 01:14 WIB
"Setelah beberapa hari kemudian, korban terus merasakan sakit pada bagian kemaluannya. Korban lalu menceritakan kejadian yang menimpanya kepada orang tuanya," ujar Asraruddin.
Setelah mendengar cerita korban, kedua orang tua yang tidak terima perlakuan tersebut, melapor di Mapolsek Wolio. Setelah mendapat laporan, kedua pelaku kemudian dibekuk dikediamannya dan langsung digiring ke Mapolsek Wolio. "Pelaku sudah kami tahan dan dijerat dengan pasal 81 ayat 2, subsider pasal 82, Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang persetubuhan anak dibawah umur secara bersama-sama atau perbuatan cabul dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," jelasnya. (aka/awa/jpnn)