Digituin 10 Kali Kakak Ipar, Siswi SMP Hamil
Sabtu, 09 September 2017 – 01:42 WIB
IM sempat melawan saat dicabuli IP. Namun, dia tak bisa berbuat banyak karena diancam.
Akibat perbuatan IP, siswi SMP itu berbadan dua.
IP dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHP. (ang/fm)