Digituin 10 Kali Kakak Ipar, Siswi SMP Hamil
jpnn.com, KOTAWARINGIN TIMUR - IP (28) tega menghamili adik iparnya, IM (15).
Dia akhirnya meminta keringanan pada hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Ade Satriawan, Kamis (7/9).
IP dituntut 12 tahun denda Rp1 miliar oleh JPU Kejari Kotim Dewi Khartika.
"Kami minta keringan atas tuntutan jaksa tersebut. Semoga hakim bisa mempertimbangkannya karena terdakwa sudah terus terang mengakui perbuatannya," kata Burhansyah, penasihat hukum terdakwa.
IP melakukan perbuatan asusila terhadap adik iparnya sebanyak sepuluh kali.
Warga Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu itu melakukan perbuatan asusila di beberapa tempat.
Pria yang hanya mengenyam pendidikan sampai kelas IV SD itu melakukan perbuatannya sejak Oktober 2016 hingga Januari 2017.
Dia melakukannya di kediaman mertuanya di Jalan Tjilik Riwut, Desa Rubung Buyung, Kecamatan Cempaga.