Digodok, Pembina Pegawai Bukan Pejabat Politik
Rabu, 21 Juli 2010 – 18:13 WIB
Intervensi politik dalam penempatan pegawai, terangnya, seharusnya tidak terjadi bila para pejabat berwenang konsisten melaksanakan undang-undang yang berlaku. Sebab, mekanisme penempatan pegawai dalam jabatan, baik fungsional maupun struktural sudah diatur. "Prinsip penempatan dalam jabatan adalah berbasis kompetensi," cetusnya.
Adapun pengaturan dan prosedur penempatan jabatan antara lain dilakukan inventarisir calon pemegang jabatan yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan jabatan, para calon dinilai oleh Baperjakat/TPA untuk menetapkan tiga calon pemegang jabatan. Kemudian pejabat pembina kepegawaian/pejabat yang berwenang memilih dan menetapkan satu diantara ketiga calon dari yang direkomendasikan Baperjakat/TPA.