Digugat Cerai, Suami Polisikan Istri
Jumat, 21 Desember 2012 – 06:56 WIB
Ia menilai, laporan tentang kutipan akta nikah palsu itu sangat aneh dan baru terjadi. Karena, materi laporan itu adalah menganggap buku nikahnya sendiri palsu. ‘’Ini tidak masuk akal dan penanganannya pun terbilang sepesial,’’ katanya.
Ia menambahkan, untuk menghindari atau mengantisipasi adanya tindakan lanjutan yang berpotensi melakukan perbuatan melawan hukum, baik berupa penyitaan, penangkapan dan penahan, diminta penyidikan dihentikan. ‘’Buku nikah yang dianggap palsu ini digunakan untuk membuat akta kelahiran dua anaknya. Bahkan, KUA Ampenan menyatakan tidak palsu dengan mengeluarkan surat keterangan bahwa pernikahan keduanya (Sudaryanto dan Tina Supiyati, Red) adalah sah,’’ tandasnya.
Sementara itu Kabidhumas Polda NTB AKBP Sukarman Husein yang dikonfirmasi terkait penetapan tersangka terhadap terlapor mengatakan, hal itu sudah biasa. ‘’Itu tidak perlu dikhawatirkan. Saya akan cek detailnya,’’ katanya. (mis)