Digugat Cerai, Suami Polisikan Istri
Jumat, 21 Desember 2012 – 06:56 WIB
Kemudian, lanjutnya, setelah tiga hari menerima laporan atas dugaan pemalsuan tersebut, penyidik Unit II Subdit II Ditreskrimum Polda NTB langsung mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan nomor Sp.Sidik/358.a/X/2012/Ditreskr imum tertanggal 25 Oktober lalu. Ia pun ditetapkan sebagai tersangka.
‘’Seharusnya ada proses penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup. Tapi, begitu saya dipanggil, saya langsung jadi tersangka,’’ katanya.
Penetapan tersangka itu dirasa aneh oleh terlapor. Sebab, dalam kurun waktu tiga hari setelah laporan masuk, penyidik langsung menetapkan dirinya sebagai tersangka.
PH terlapor, Prihatin Handayani mengatakan, tindakan pihak penyidik sangat tergesa-gesa dalam mengeluarkan sprindik. Ia menilai penetapan itu penuh keganjilan dan berbeda jauh dengan penanganan perkara atas laporan polisi pada umumnya. ‘’Cepat sekali, padahal biasanya alurnya penyelidikan baru penyidikan, bahkan itu membutuhkan waktu berbulan-bulan dan bertahun-tahun,’’ katanya.