Digugat di Pengadilan, Pernikahan Jessica Iskandar Terindikasi Rekayasa
jpnn.com - SATU demi satu misteri kasus perceraian model, presenter, dan aktris Jessica Iskandar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mulai terkuak. Tidak hanya gugatan cerai, sang suami yang berkewarganegaan Jerman, Ludwig Franz Willibald juga mengajukan pembatalan nikah.
”Jadi sesuai catatan kami yang kami peroleh dari kepaniteraan perdata, benar ada gugatan masuk dari penggugat yang bernama dari Frans menggugat Jessica Iskandar sebagai tergugat. Gugatan termasuk gugatan pembatalan perkawinan,” jelas Made Sutrisna Kepala Humas Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (5/11).
Made mengemukakan, ada berbagai pertimbangan seorang tergugat melayangkan gugatan pembatan nikah. Salah satunya pernikahan rekayasa. Dimana dalam kasus tersebut salah satu pihak mengatakan sudah menikah, akan tetapi pihak yang lainnya tidak pernah merasa ada proses pernikahan.
”Kalau pembatalan ini justru penggugat mengatakan belum ada perkawinan. Kalau perceraian sudah ada perkawinan yang sah,” katanya.
Hanya saja, pengadilan tidak mau buru-buru menilai bahwa pernikahan Jessica dan suaminya adalah rekayasa. Sebab, pernikahan mereka telah terdaftar di catatan sipil.
”Ya kami belum bisa menilai itu. Justru hal tersebut yang akan diperiksa di pengadilan ini,” terangnya.
Jika mengacu pada UU Perkawinan, bisa jadi pembatalan pernikahan tersebut lantaran proses pernikahannya tidak sesuai dengan agama yang dianut pasangan tersebut. Sehingga ada pro dan kontra dalam menjalankan rumah tangga.
”Kalau kita mengacu ke UU, bahwa pembatalan perkawinan disebabkan karena ada hal-hal bersifat formil yang tidak dapat terpenuhi dan materil yang tak terpenuhi dalam perkawinan itu. Misalnya dalam salah satu pasal mengatakan bahwa sahnya perkawinan apabila dilakukan menurut agama dan keyakinannya. Nanti di situ terjadi beberapa kemungkinan apakah itu perkawinan dilakukan menurut agama atau tidak,” jelasnya.