Digugat di Pengadilan, Pernikahan Jessica Iskandar Terindikasi Rekayasa
Tapi keputusan final akan ada diserahkan kepada majelis pengadilan. Apalagi dalam kasus tersebut, suami Jessica telah menyerahakan semua berkas dan bukti pembatalan pernikahannya.
”Sebetulnya kita tidak mensyaratkan gugatan itu harus bagaimana agar diterima di pengadilan itu untuk diawalnya kita nggak bisa menilai memenuhi syarat atau tidak. Jadi gugatan itu memenuhi syarat atau tidak nanti kewenangan majelis hakim,” tegasnya.
Sementara itu, Erik P Sinurat Kabid Pencatatan Sipil, Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Jakarta Barat mengatakan, pernikahan Jessica Iskandar telah tercatat di catatan sipil. Untuk memperkuat proses pembatalan nikah yang dilakukan suaminya, pihaknya telah menyerahkan semua bukti tersebut kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bukti-bukti tersebut diantaranya surat pemberkatan nikah, kartu keluarga, surat pengantar dari kelurahan, KTP, dan sejumlah dokumen pernikahan mereka. ”Semuanya telah kami serahkan. Dan kami hanya melakukan adminitrasi sisanya pengadilan yang menentukan,” paparnya. (ash)