Digugat Harta Gono-Gini, Nia Daniati Minta Secara Adil
jpnn.com - PERSIDANGAN harta gono-gini antara Nia Daniati-Farhat Abbas kembali berlangsung di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (22/9).
Gugatan yang diajukan Farhat Abbas sejak 2015 lalu itu menyangkut rumah dan empat mobil.
Pengacara Nia, Susanti Agustina mengatakan, aset bersama yang dimiliki ketika Nia dan Farhat menikah harus dihitung.
Karena itu, apabila harta tersebut sudah dijual berdasarkan kesepakatan bersama, maka hasil penjualannya harus dibagi dua. Salah satu aset yang dijual adalah apartemen.
"Farhat bilang udah dijual, harus dibuktikan dulu dong, apa Nia ikut dalam penjualannya, apa hanya sepihak. Kalau dijual sepihak kan pidana," kata Susanti usai sidang.
Sementara, pengacara Farhat, Rhony Sapulette mengatakan, gugatan gono-gini yang diajukan oleh kliennya menyangkut harta bersama hasil pernikahan.
"Ada rumah Kemang dan empat mobil," ucapnya.
Menurut Rhony, apabila ada harta bersama yang dijual pasti sudah diketahui oleh Nia.(gil/jpnn)