Digugat Tersangka Korupsi Annas Maamun, KPK Bereaksi Begini
Adapun poin-poin petitumnya, yaitu menerima permohonan praperadilan pemohon seluruhnya, menyatakan status tersangka pemohon yang ditetapkan termohon tidak sah menurut hukum.
Lalu, menyatakan status tersangka pemohon yang ditetapkan termohon tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, dan menyatakan status tersangka pemohon yang ditetapkan termohon tersebut batal demi hukum.
Annas Maamun sendiri telah ditahan selama 20 hari ke depan sejak 30 Maret 2022 sampai dengan 18 April 2022 terkait kasus dugaan suap pengesahan RAPBDP dan RAPBD tersebut.
KPK sebelumnya telah memproses Annas dalam perkara korupsi terkait alih fungsi lahan di Provinsi Riau. Annas bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung pada 21 September 2020 setelah mendapat grasi dari Presiden Jokowi. (ant/fat/jpnn)