Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Digugat Tersangka Korupsi Annas Maamun, KPK Bereaksi Begini

Kamis, 31 Maret 2022 – 07:46 WIB
Digugat Tersangka Korupsi Annas Maamun, KPK Bereaksi Begini - JPNN.COM
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan Gubernur Riau Annas Maamun (AM), Rabu (30/3). Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal meladeni gugatan praperadilan yang diajukan tersangka mantan Gubernur Riau Annas Maamun (AM) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Menurut pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, praperadilan yang diajukan Annas Maamun lazimnya untuk menguji syarat formil terkait proses penyidikan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah.

"Tentu akan kami hadapi dan prosesnya tetap berjalan," ujar Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta pada Rabu (30/3).

Penyidik KPK telah menetapkan Annas sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBDP Tahun Anggaran 2014 dan RAPBD Tahun Anggaran 2015 Provinsi Riau.

Ali memastikan proses penyidikan yang dilakukan KPK terhadap mantan politikus Golkar itu telah sesuai dengan prosedur aturan hukum yang berlaku, baik tahap penyidikan maupun hukum acara pidananya.

"Itu yang menjadi acuan kami, landasan kami. Siapa pun yang mengajukan praperadilan tentu itulah hak-haknya dan kami akan hadapi, kami akan jelaskan di depan hakim praperadilan," ucap Ali menegaskan.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Annas Maamun mendaftarkan permohonan praperadilan pada Kamis (24/3) dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Permohonan praperadilan kader Partai NasDem itu teregistrasi dengan nomor perkara 21/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Adapun sebagai pemohon adalah Annas Maamun dan termohon adalah KPK cq Pimpinan KPK.

KPK bakal meladeni gugatan praperadilan yang diajukan tersangka korupsi Annas Maamun. Eks Gubernur Riau itu kini telah ditahan terkait suap pengesahan RAPBD.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News