Dihadapan Pemimpin Media, Kapolri Anggap Surat Edaran Itu Hal Biasa
Kamis, 05 November 2015 – 18:45 WIB
Menurutnya, ada pula yang menanggapi ini bisa melanggar HAM, sebagai niat terselubung, alat membungkam orang-orang kritis dan lainnya.
Menurutnya, SE ini sebenarnya bertujuan untuk pencegahan sedini sebelum ujaran kebencian menjadi tindak pidana. Selain itu, untuk meminimalisir adanya konflik di lapangan.
Menurut dia, surat tersebut hanya bersifat biasa yang berisi petunjuk kepada jajarannya. “SE bukan regulasi, bukan peraturan, tidak ada norma-norma baru di situ. Ini hanya pemberitahuan kepada internal Polri, ini bukan ditujukan kepada masyarakat,” katanya. (boy/jpnn)