Dihadiri Dirjen Askolani, Bea Cukai Kalbagbar Musnahkan Barang Ilegal Eks Penindakan
jpnn.com, PONTIANAK - Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) melaksanakan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) eks penindakan kepabeanan dan cukai periode 2020-2023.
Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kanwil Bea Cukai Kalbagbar pada Jumat (1/3).
“Pemusnahan merupakan perwujudan akuntabilitas Bea Cukai dalam pengelolaan barang yang menjadi milik negara,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani yang hadir langsung memberikan sambutan pada pembukaan acara pemusnahan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan dari Puspom TNI AD, Kodam XII/TPR, Polda Kalbar, Kejati Kalbar, Lantamal XII Pontianak, dan BNN Provinsi Kalbar.
Kepala Kanwil Bea Cukai Kalbagbar Imik Eko Putro menyampaikan barang yang dimusnahkan telah mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak dan Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kalbar.
Imik menyebutkan barang-barang yang dimusnahkan, meliputi hasil tembakau berupa rokok sejumlah 142.340 batang, dan 7.605,4 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 5,7 miliar.
Pemusnahan rokok dilakukan dengan cara dibakar, sementara MMEA dengan cara dirusak secara fisik, yakni membuang isi dan memecahkan botolnya.
Pemusnahan secara keseluruhan dilakukan di Gudang Pangkalan Pasir Pelabuhan Rakyat Nipah Kuning, Pontianak dengan cara digilas menggunakan strumball atau slender kemudian ditimbun.