Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dihajar Pacar Gegara Menolak Diajak Mandi Bareng

Senin, 29 Juli 2019 – 05:39 WIB
Dihajar Pacar Gegara Menolak Diajak Mandi Bareng - JPNN.COM
Perempuan sedih. Ilustrasi Foto: pixabay

Atas laporan itulah A kemudian ditangkap di kediamannya, tak jauh dari rumah korban. Tanpa perlawanan. Barang bukti yang turut disita berupa satu handphone yang digunakan pelaku untuk melempar korban.

BACA JUGA: Si Cowok Bilang 5 Kali, 4 Celana jadi Barang Bukti

“Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Namun jika perbuatan pelaku mengakibatkan luka-luka berat, maka dapat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” tegas Adhe. (Saipul Fuat/rk)

Perempuan muda sebut saja Bunga dianiaya oleh pacarnya gara – gara tidak mau diajak mandiri bareng.

Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close