Dihajar Pacar Gegara Menolak Diajak Mandi Bareng
Senin, 29 Juli 2019 – 05:39 WIB
Atas laporan itulah A kemudian ditangkap di kediamannya, tak jauh dari rumah korban. Tanpa perlawanan. Barang bukti yang turut disita berupa satu handphone yang digunakan pelaku untuk melempar korban.
BACA JUGA: Si Cowok Bilang 5 Kali, 4 Celana jadi Barang Bukti
“Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Namun jika perbuatan pelaku mengakibatkan luka-luka berat, maka dapat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” tegas Adhe. (Saipul Fuat/rk)