Dihalangi Oknum Polisi saat Bertemu Anak, Perempuan Ini Akhirnya Mengadu ke Propam
Menurut pria kelahiran 17 Agutus 1960 itu, sekalipun tidak ada putusan pengadilan ihwal bertemu, tidak ada seorang pun yang mencoba menghalang-halangi antara anak dan ibu.
Arist menilai mantan suami E diduga telah melanggar UU Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Anak.
Menurut Arist, mantan suami ibu itu telah melakukan pembangkangan hukum, sebab telah berupaya menghalangi untuk mempertemukan mantan istrinya dengan sang buah hati.
Arist menegaskan bila sang suami tidak menerima putusan pengadilan seharusnya mengajukan banding ke Mahkamah Agung.
"Ini,kan, tidak dilakukan (banding, red), justru menghadirkan oknum-oknum yang membuat ibu ini enggak ketemu anak, itu pelanggaran terhadap hak anak," kata Arist.
Adapun laporan teregister dengan nomor Nomor LP/TBL/4.828/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Lalu, keterlibatan oknum polisi yang dilaporkan ke Propam teregister dengan nomor LP/ SPSP2/3519/IX/2021/2021/Bagyanduan. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: