Dihubungi Polisi yang Menyamar, JR Datang Membawa 2 Wanita Muda, Begini Jadinya
Begitu mereka muncul, kata Rengga, JR bersama dua wanita muda itu langsung ditangkap.
Setelah menginterogasi JR, polisi mendapat pengakuan bahwa pelaku mengutip biaya jasanya sebagai penghubung sebesar Rp 200 ribu dari setiap wanita, atau Rp 400 ribu dari kedua cewek itu.
JR juga mengungkapkan siapa saja pelanggan atau pemesan jasa layanan prostitusi dengan wanita-wanita yang dihubungkannya.
Secara umum, JR menyebutkan para pemesan merupakan karyawan swasta dan sebagian orang umum.
Atas perbuatannya, tersangka JR dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 9 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), atau Pasal 296 KUHP atau 506 KUHP.
"Ancaman pidananya berupa penjara enam tahun," pungkas Kompol Rengga. (antara/jpnn)