Dihukum 6 Tahun Bui, Pretty Asmara Shock dan Menangis
jpnn.com - Komedian dan pemain sinetron Prety Asmara divonis hukuman enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Prety dinyatakan terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 112 Ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
”Sudah divonis 6 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan” ujar kuasa hukum Sahrul Romadana, kuasa hukum Pretty Asmara saat dihubungi awak media, kemarin (9/3)
Putusan tersebut dikeluarkan majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (8/3). Vonis itu jauh lebih ringan dari ancaman Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 14 tahun penjara.
Prety yang hadir dalam persidangan langsung kaget mendapat vonis tersebut. Perempuan yang ditangkap bersama tujuh rekannya di Hotel Grand Mercure di Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7) tak menyangka bakal mendapat hukuman sebanyak itu.
”Mungkin namanya perempuan ya divonis enam tahun kan untuk orang yang enggak bersalah terlalu lama gitu,” ujarnya.
Meski sedih, pemain film Kejarlah Jodoh Kau Kutangkap tersebut berusaha tegar. Prety tak drop mendapati vonis tersebut.
”Cuma nangis aja. Drop sih enggak, cuma shock aja. Kaget kan pasti,??