Dihukum 6 Tahun Bui, Pretty Asmara Shock dan Menangis
Kuasa hukum Pretty Asmara pun menganggap hukuman itu terlalu lama. Sahrul yakin pretty tak murni bersalah, dia hanya salah tempat dalam pergaulan.
Sehingga, vonis seharusnya bisa jauh lebih ringan. "Kami pun sebenarnya kurang sependapat dengan putusan hakim. Kami sih penginnya empat tahun ke bawah,ya," tambah Sahrul
Menanggapi vonis, Sahrul menambah pihaknya akan mengambil langkah baru. Hanya saja, koordinasi dengan Pretty apakah akan naik banding atau menerima vonis tetap menjadi acuan.
"Jadi Kamis minggu depan batas terakhir kami menyatakan sikap, apakah banding atau menerima. Sebenarnya kami masih pikir-pikir, dan JPU juga masih pikir-pikir," ucapnya.
Pekan depan, Sahruk akan memberikan sikap mengenai putusan pengadilan, adi Rabu (pekan depan) tim kuasa hukum Pretty akan ke Lapas Pondok Bambu untuk koordinasi dengan Pretty.
"Kalau dia mau banding kami siap, kalau dia terima vonis kami juga siap," tutur Rohman Hidayat.
Sebagaimana diketahui Pertty Asmara ditangkap satuan Narkoba Polda Metro Jaya pada 18 Juli 2017. Dalam penggerebekan polisi berhasil mengamankan sabu seberat 2,04 gram beserta alat hisapnya lengkap.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan 23 butir ekstasi, 38 butir Happy Five, serta uang tunai sebesar Rp 25 juta. (ash)