Dihukum Mati, Terdakwa Pembunuh Sisca Dilindungi LPSK
Jumat, 14 November 2014 – 02:32 WIB
Vonis mati yang dijatuhkan MA itu memperberat hukuman penjara seumur hidup yang telah diputuskan Pengadilan Negeri Bandung sebelumnya terhadap Wawan.
Keluarga korban masih yakin ada dalang di balik kasus yang selama ini disidangkan sebagai kasus penjambretan tersebut. (boy/jpnn)