Dihukum TikTok, Pembakar Al-Qur'an di Swedia Terancam Bangkrut
jpnn.com, STOCKHOLM - TikTok telah menonaktifkan fitur yang memungkinkan pengguna memberikan uang untuk konten video Salwan Momika, imigran Irak yang membakar Al-Qur'an di Swedia.
Saat berbicara kepada kantor berita Swedia TT, Momika yang saat ini tinggal di Stockholm mengatakan bahwa video pembakaran Al-Qur'an yang dia unggah telah ditonton jutaan kali.
Dia juga mengaku bisa memperoleh pendapatan USD 100 hingga USD 300 (Rp 1,5--Rp 4,5 juta) dari melakukan siaran langsung selama satu jam di TikTok.
Namun, para pengguna kini tidak dapat lagi menggunakan fitur "hadiah" TikTok saat menonton video-video yang diunggah oleh Momika.
Momika pun mengatakan dia tidak memiliki penghasilan lain.
Surat kabar Aftonbladet melaporkan bahwa Momika pernah mendapat hukuman pada 2021 karena mengancam seorang pencari suaka asal Eritrea dengan pisau ketika dia menempati perumahan penampungan untuk pengungsi.
Surat kabar tersebut menambahkan bahwa Momika ketika itu dijatuhi hukuman 80 jam kerja tanpa upah dan membayar kompensasi sebesar USD 1.000 kepada korban.
Sementara itu, seorang kriminolog Leif Persson menyarankan agar mereka yang menyalahgunakan kebebasan berekspresi untuk membakar salinan Al-Qur'an dijatuhi hukuman penjara.