Diimingi-imingi Rp15 Ribu, ABG Dicabuli
Sabtu, 08 Februari 2014 – 04:27 WIB
"Para saksi sudah kami periksa tadi malam, (Kamis, 6/2). Selanjutnya kami masih melakukan pengejaran untuk menangkap terlapor," ujar Mulyadi.
Jika terbukti tambah Kapolres, tersangka diancam Undang-Undang Perlindungan Anak, No 23 Tahun 2002 pasal 81 ayat 1 dan 2 dan pasal 82. "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkasnya. (gsm)