Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Diimingi Proyek, Jaksa Tertipu

Kejari Serang Tahan Pejabat Dinkes Provinsi Banten

Kamis, 08 Desember 2011 – 06:07 WIB
Diimingi Proyek, Jaksa Tertipu - JPNN.COM
SERANG - Dituding menipu beberapa pengusaha dengan iming-iming diberikan proyek, seorang pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten ditahan. Ironisnya, salah satu korbannya adalah Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon, Encup Sopian. Pejabat bernama Agus Takaria yang menjabat Kepala Sub Bidang Program Kesehatan itu dijebloskan ke penjara sejak Selasa (6/12).

Kini, pejabat eselon III Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten itu mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Serang. ”Dia kami tahan dalam kasus penipuan dan penggelapan uang Rp 130 juta. Korbannya tiga orang. Modus tersangka menjanjikan para korban mendapatkan proyek di Dinas Kesehatan Banten dengan nilai Rp 1,4 miliar,” terang Kasi Pidum Kejari Serang M Mahmud.

Selain Encup Sopian dua orang lainnya yang ditipu Agus Takaria, ungkap M Mahmud juga, yakni Khairil Anwar dan Mohamad Tavip. Adapun penyerahan uang kepada tersangka dilakukan pada akhir 2010 hingga Agustus 2011 dengan cara ditransfer, cek dan diserahkan langsung. Penyerahan terjadi di rumah kedua korban di Jalan Khairil Anwar di Kompleks Serang Hijau, Cipocok Jaya, Kota Serang.

Namun janji yang ditawarkan tersangka ternyata tidak ditepati, lantaran proyek tersebut dimenangkan orang lain dalam proses tender. Saat para korban meminta uangnya kembali, Agus Takaria tidak bisa memenuhinya. Atas dasar itu, Khairil Anwar melapor ke Markas Polsek Cipocok Jaya. ”Tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun,” terang M Mahmud juga.

SERANG - Dituding menipu beberapa pengusaha dengan iming-iming diberikan proyek, seorang pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten ditahan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News