Diimingi Proyek, Jaksa Tertipu
Kejari Serang Tahan Pejabat Dinkes Provinsi BantenKamis, 08 Desember 2011 – 06:07 WIB
SERANG - Dituding menipu beberapa pengusaha dengan iming-iming diberikan proyek, seorang pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten ditahan. Ironisnya, salah satu korbannya adalah Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon, Encup Sopian. Pejabat bernama Agus Takaria yang menjabat Kepala Sub Bidang Program Kesehatan itu dijebloskan ke penjara sejak Selasa (6/12).
Kini, pejabat eselon III Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten itu mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Serang. ”Dia kami tahan dalam kasus penipuan dan penggelapan uang Rp 130 juta. Korbannya tiga orang. Modus tersangka menjanjikan para korban mendapatkan proyek di Dinas Kesehatan Banten dengan nilai Rp 1,4 miliar,” terang Kasi Pidum Kejari Serang M Mahmud.
Selain Encup Sopian dua orang lainnya yang ditipu Agus Takaria, ungkap M Mahmud juga, yakni Khairil Anwar dan Mohamad Tavip. Adapun penyerahan uang kepada tersangka dilakukan pada akhir 2010 hingga Agustus 2011 dengan cara ditransfer, cek dan diserahkan langsung. Penyerahan terjadi di rumah kedua korban di Jalan Khairil Anwar di Kompleks Serang Hijau, Cipocok Jaya, Kota Serang.
Namun janji yang ditawarkan tersangka ternyata tidak ditepati, lantaran proyek tersebut dimenangkan orang lain dalam proses tender. Saat para korban meminta uangnya kembali, Agus Takaria tidak bisa memenuhinya. Atas dasar itu, Khairil Anwar melapor ke Markas Polsek Cipocok Jaya. ”Tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun,” terang M Mahmud juga.
SERANG - Dituding menipu beberapa pengusaha dengan iming-iming diberikan proyek, seorang pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten ditahan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Menyalahkan Prabowo soal PPN 12 Persen
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Soal Dualisme Dekopin, Nurdin Halid: Kami Sah Secara Hukum
-
Ketum Dekopin Priskhianto Bakal Menggelar Munas Rekonsiliasi Dekopin
-
Jirayut Bakal Berkolaborasi dengan JKT 48
BERITA LAINNYA
- Kriminal
Anggota Polda Jabar jadi Pelaku Penganiayaan Wanita di Cirebon, Propam Bergerak
Kamis, 26 Desember 2024 – 12:31 WIB - Kriminal
Saling Bunuh Remaja Pelaku Tawuran Pakai Senjata Tajam di Koja
Kamis, 26 Desember 2024 – 10:55 WIB - Kriminal
Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, FBR dan AD Ditangkap Polisi
Kamis, 26 Desember 2024 – 04:40 WIB - Kriminal
Guru Honorer Ditembak Mati Orang Tak Dikenal
Kamis, 26 Desember 2024 – 04:00 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Konon Pengurus Struktur NU terkait Pra-MLB NU Terancam Diadili
Kamis, 26 Desember 2024 – 14:11 WIB - Humaniora
PPPK 2024 Memprioritaskan Honorer K2, Non-K2 Legawa Diangkat Paruh Waktu
Kamis, 26 Desember 2024 – 16:22 WIB - Humaniora
Akun Ribuan Honorer TMS Tereset, Daftar PPPK 2024 Tahap 2 Diminta Suket
Kamis, 26 Desember 2024 – 17:57 WIB - Jatim Terkini
Polisi Ungkap Pemicu 2 Anggota LSM Hadang Mobil Kajari Kediri, Ternyata
Kamis, 26 Desember 2024 – 15:37 WIB - Parpol
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Sekjen PDIP Merespons Pertama Kali, Ada Kata Jangan Takut
Kamis, 26 Desember 2024 – 15:33 WIB