Diintai Sepekan, Kapten Ditangkap di Rumahnya
Selasa, 03 Maret 2020 – 17:49 WIB
Kini polisi masih terus melakukan pengembangan jaringan pengedar yang mengendalikan pelaku yang dijerat penyidik Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (antara/jpnn)
Adian Napitupulu: Prabowo, Istirahatlah!