Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Diintai Sepekan, Kapten Ditangkap di Rumahnya

Selasa, 03 Maret 2020 – 17:49 WIB
Diintai Sepekan, Kapten Ditangkap di Rumahnya - JPNN.COM
Tersangka S yang biasa dipanggil Kapten, ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu dan ekstasi. Foto: ANTARA/Firman

jpnn.com, BANJARMASIN - Seorang pria berprofesi sebagai pelaut berinisial S (30) ditangkap polisi dalam karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi.

"Tersangka yang kerap disapa Kapten ini diringkus beserta barang bukti 10 paket sabu-sabu dengan berat 184,90 gram dan 7 butir ekstasi bentuk kodok warna coklat muda dengan berat 3,50 gram," terang Kabag Binopsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Kumoro di Banjarmasin, Selasa (3/2).

Penangkapan terhadap tersangka bermula dari informasi masyarakat bahwa ada peredaran narkoba yang diduga dilakukan seorang pelaut.

Kemudian tim lapangan dipimpin Kasubdit 2 Ditresnarkoba Kompol Ugeng Sudia Permana dengan koordinator Wakil Direktur Resnarkoba AKBP Budi Hermanto, melakukan pengintaian selama satu minggu.

Petugas mengamankan tersangka di tempat tinggalnya di Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin.

Dari rumahnya, ditemukan bukti transaksi jual beli narkoba berupa dua buku tabungan, dua ATM dan dua handphone.

Hasil interogasi kemudian pelaku mengaku jika narkoba disimpan di sebuah tempat di Jalan Kebun Sayur, Kelurahan Mawar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.

"Di TKP kedua inilah, barang bukti sepuluh paket sabu-sabu dan 7 butir ekstasi ditemukan," timpal Sigit mewakili Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Iwan Eka Putra.

Polisi menangkap pria biasa dipanggil Kapten dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close