Diizinkan Menginap, Pakde Malah Diam-Diam Masuk Kamar Tuan Rumah, Terjadilah
Kamis, 18 November 2021 – 13:55 WIB
![Diizinkan Menginap, Pakde Malah Diam-Diam Masuk Kamar Tuan Rumah, Terjadilah Diizinkan Menginap, Pakde Malah Diam-Diam Masuk Kamar Tuan Rumah, Terjadilah - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/normal/2021/11/18/uhs-alias-pakde-43-pelaku-kasus-pemerkosaan-anak-di-bawah-2j-sbgz.jpg)
UHS alias Pakde (43), pelaku kasus pemerkosaan anak di bawah umur, saat diamankan di Polresta Tangerang. Foto: Dokumentasi Polresta Tangerang
Polisi pun melakukan penyelidikan guna menangkap pelaku.
"Pada hari Jumat, 5 November 2021, tersangka UHS alias Pakde kami tangkap di Kampung Rawa Sari, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau," ujar Wahyu.
Pelaku kemudian dibawa ke Polresta Tangerang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (cr1/jpnn)