Jhoni & Santos Tagih Utang Pelanggan Sabu-Sabu, Duh Senjata Apinya Ngeri
jpnn.com, PALEMBANG - Polda Sumsel mengamankan dua pucuk senpi rakitan dari pemiliknya di Kabupaten Muara Enim, Rabu (17/11) sekitar pukul 01.30 WIB.
Penangkapan tersebut dari Operasi Cipta Kondisi 2021 dengan sasaran senjata api (senpi) rakitan dengan mengamankan tersangka Jhoni Indra alias Jhoni, 43, dan Santos, 31.
Tersangka Jhoni merupakan seorang bandar sabu-sabu.
Di hadapan petugas, tersangka Jhoni mengaku senpi rakitan itu kerap digunakan untuk menakut-nakuti pembeli sabu-sabu yang menunggak bayar atau yang memiliki utang.
“Sengaja saya bawa senpi rakitan untuk menagih utang kepada pelanggan yang belum bayar. Kalau ada yang macet bayarnya langsung saya bawa senpi rakitan yang laras pendek,” terang tersangka Jhoni, saat dihadirkan pada rilis ungkap kasusnya di Jatanras, Rabu (17/11) siang.
Petugas juga mengamankan tersangka Santos, 31, yang juga ikut terlibat menyimpan senpira.
Santos mengaku mendapatkan senjata laras panjang tersebut dari hasil barter dengan sabu-sabu dari tersangka Jhoni.
Saya barter dengan sabu-sabu senilai Rp 1,8 juta. Kebetulan ada yang menawarkan. Senpi laras panjang itu lengkap dengan amunisinya,” ucapnya.