Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dijadikan Subordinat DPR, DPD Ancam Gugat UU MD3

Jumat, 20 April 2012 – 17:27 WIB
Dijadikan Subordinat DPR, DPD Ancam Gugat UU MD3 - JPNN.COM
JAKARTA - Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dani Anwar, mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan permohonan uji materi atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah DPD itu dikarenakan tafsiran atas fungsi, tugas dan wewenang  DPD dalam UU MD3 selama ini tidak jelas.

"Delapan tahun sudah DPD menunggu tafsir resmi tentang fungsi, tugas dan wewenang DPD. Kalau menunggu terus bisa menimbulkan suasana disharmonis diantara lembaga. Agar hal itu tidak terjadi, maka DPD segera memohon uji materi ke MK," kata Dani Anwar, di gedung DPD, Senayan, Jakarta, Jumat (20/4).

Menurutnya, selama ini tafsir atas fungsi, tugas, dan wewenang DPD sebagaimana yang diamanatkan oleh UUD 1945 Pasal 22 D dan diatur dalam UU No 27 tahun 2009 berada dalam wilayah abu-abu. Dampaknya, pembahasan sistem bikameral pun menjadi tersumbat.

"Implikasinya, dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenangnya, DPD tersubordinat oleh DPR. Sebagai contoh, dalam pelaksanaan kewenangan legislasi," tegas senator asal DKI Jakarta itu.

JAKARTA - Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dani Anwar, mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan permohonan uji materi atas Undang-Undang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA