Dijadikan Subordinat DPR, DPD Ancam Gugat UU MD3
Jumat, 20 April 2012 – 17:27 WIB
JAKARTA - Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dani Anwar, mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan permohonan uji materi atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah DPD itu dikarenakan tafsiran atas fungsi, tugas dan wewenang DPD dalam UU MD3 selama ini tidak jelas.
Menurutnya, selama ini tafsir atas fungsi, tugas, dan wewenang DPD sebagaimana yang diamanatkan oleh UUD 1945 Pasal 22 D dan diatur dalam UU No 27 tahun 2009 berada dalam wilayah abu-abu. Dampaknya, pembahasan sistem bikameral pun menjadi tersumbat.
"Implikasinya, dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenangnya, DPD tersubordinat oleh DPR. Sebagai contoh, dalam pelaksanaan kewenangan legislasi," tegas senator asal DKI Jakarta itu.
JAKARTA - Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dani Anwar, mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan permohonan uji materi atas Undang-Undang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Parpol
Hasto PDIP Ungkap Keyakinan, Pertemuan Megawati-Prabowo Pasti Akan Terjadi
Selasa, 29 Oktober 2024 – 02:00 WIB - Parpol
Hasto Ungkap Kedaulatan Pangan Jadi Perjuangan yang Senada Antara PDIP dan Prabowo
Selasa, 29 Oktober 2024 – 00:13 WIB - Pilkada
Kaesang Pangarep Ajak Nelayan Belitung Pilih Erzaldi Rosman di Pilkada Babel
Senin, 28 Oktober 2024 – 22:44 WIB - Politik
Bicara di Ponorogo, Hasto Harap Kader PDIP Tak Lemah setelah Menghadapi Pengkhianatan
Senin, 28 Oktober 2024 – 22:20 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
4 Hal Penting pada Sidang Kedua Kasus Guru Honorer Supriyani, Bukan Hanya PGRI
Selasa, 29 Oktober 2024 – 03:52 WIB - Pilkada
GP Ansor Bakal Polisikan Suswono Gegara Pernyataan Janda Kaya Nikahi Pengangguran
Selasa, 29 Oktober 2024 – 00:03 WIB - Liga Indonesia
Hal-hal yang Membuat Bojan Hodak Puas Seusai Persib Mencuri 3 Poin dari Markas Persik
Selasa, 29 Oktober 2024 – 03:45 WIB - Jateng Terkini
Soal Pencemaran PLTSA Putri Cempo Solo, Pengelola Menawarkan Hal Ini kepada Warga Jatirejo
Selasa, 29 Oktober 2024 – 00:33 WIB - Hukum
JPU Tanggapi Eksepsi Guru Supriyani: Kenapa Enggak Kemarin Saja!
Selasa, 29 Oktober 2024 – 02:02 WIB