Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dijadikan Subordinat DPR, DPD Ancam Gugat UU MD3

Jumat, 20 April 2012 – 17:27 WIB
Dijadikan Subordinat DPR, DPD Ancam Gugat UU MD3 - JPNN.COM
Sementara Pasal 22 UUD 1945 hasil amendemen, lanjut Dani, menyatakan bahwa DPD ikut membahas rancangan undang-undang (RUU) yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan sumber daya lainnya serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Namun faktanya, kata 'ikut membahas' dalam UU MD3 diterjemahkan oleh DPR bahwa DPD hanya menyampaikan pandangan dalam suatu proses pembuatan Undang-undang tetapi tidak ikut membahasnya. "Akibatnya, dalam pengesahan RUU 19 daerah otonomi baru sebagai inisiatif DPR, DPD tidak dilibatkan," tegas Dani.

Ditegaskannya pula, DPD adalah wakil daerah yang punya legitimasi kuat karena dipilih langsung oleh rakyat di daerah dengan daerah pemilihan (Dapil) yang lebih luas dari Dapil masing-masing anggota DPR. (fas/jpnn)

JAKARTA - Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dani Anwar, mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan permohonan uji materi atas Undang-Undang

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA