Dijadikan Subordinat DPR, DPD Ancam Gugat UU MD3
Jumat, 20 April 2012 – 17:27 WIB
Namun faktanya, kata 'ikut membahas' dalam UU MD3 diterjemahkan oleh DPR bahwa DPD hanya menyampaikan pandangan dalam suatu proses pembuatan Undang-undang tetapi tidak ikut membahasnya. "Akibatnya, dalam pengesahan RUU 19 daerah otonomi baru sebagai inisiatif DPR, DPD tidak dilibatkan," tegas Dani.
Ditegaskannya pula, DPD adalah wakil daerah yang punya legitimasi kuat karena dipilih langsung oleh rakyat di daerah dengan daerah pemilihan (Dapil) yang lebih luas dari Dapil masing-masing anggota DPR. (fas/jpnn)