Dijadikan Tersangka oleh KPK, Walikota Janji Kooperatif
TEGAL - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Walikota Tegal periode 2009-2014, Ikmal Jaya, sebagai tersangka dalam kasus tukar guling lahan Bokong Semar. Menanggapi itu, Ikmal menyatakan akan kooperatif dan mengikuti proses hukum selanjutnya.
"Kami sudah berusaha melakukan hal yang terbaik dan sesuai aturan atau pun prosedur, tapi tetap dijadikan tersangka oleh KPK. Sebagai warga negara yang taat hukum, kami akan mengikuti proses tahapan hukum selanjutnya. Kami juga akan bekerjasama dengan baik terhadap KPK dalam penegakan hukum yang ada," katanya saat ditemui wartawan di rumah ibundanya, Hj Rukhayah, di Jalan Samadikun RT 05 RW 01, Pesurungan Lor, Margadana, kemarin (15/4).
Lebih lanjut Ikmal menguraikan, saat mendapat informasi bahwa dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, cukup kaget. "Saya dan keluarga kaget mendapat informasi itu."
Karena, sambung dia, sampai dengan detik ini belum menerima pemberitahuan resmi dari KPK terkait penetapan tersangka kasus tukar guling lahan dimaksud. Ikmal mengetahui statusnya sebagai tersangka setelah melihat berita-berita di media elektronik atau pun internet.
Wali Kota Tegal ke-13 itu pun membeberkan kasus tukar guling lahan. Menurut dia, itu terjadi karena Kota Tegal membutuhkan lahan untuk pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah. Sebab, TPA sampah yang sekarang ini digunakan di Muarareja sudah habis masa sewanya pada tahun 2012 lalu. Kemudian diperpanjang lagi tahun 2013 dan akan berakhir tahun 2014 ini.
Karena kondisi yang mendesak tersebut, pemkot lakukan tukar guling tanah di Bokong Semar untuk pembangunan TPA sampah. Lahan pemkot yang ditukargulingkan yang ada di Keturen, Kraton dan Pekauman. Pemkot sudah melakukan tahapan-tahapan sesuai mekanisme yang ada. Yakni melalui adanya penilaian yang dilakukan oleh apraisal.
Bahkan penilaian telah dilakukan dua kali oleh lembaga apraisal yang berbeda. "Yang pertama penilaian dilakukan oleh lembaga apraisal yang ditunjuk oleh pihak ketiga dan kedua oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Semarang," ujarnya.
Proses tukar menukar ini jugai telah melalui pemeriksaan BPK. Pada saat itu BPK sendiri menanyakan mengapa tidak ada persetujuan DPRD. Tetapi itu selesai karena ada jawaban dari Kementerian Dalam Negeri tentang proses tukar menukar lahan yang digunakan untuk kepentingan publik. Maka proses tukar menukar itu tidak memerlukan persetujuan DPRD. Surat Kementerian Dalam Negeri keluar Juni 2013 lalu.
Adapun kalimat adanya mark up dan sebaginya yang disampaikan KPK, lanjutnya, yang pasti dalam proses tukar menukar telah dilakukan penilaian hingga dua kali oleh lembaga apraisal yang berbeda.
"Saat penilaian memang muncul ada selisih antara penilaian apraisal dari pihak ketiga dan Kejati sebesar Rp1,2 miliar. Tapi ini sudah dilakukan pembayaran sukarela dari pihak ketiga baik PT TDP atau pun PT Cpt," jelasnya.
Kejati menunjuk apraisal untuk mentaksir, dilakukan dalam penyelidikan atas dasar laporan dugaan korupsi dari warga. Karena selisih Rp1,2 miliar itu sudah dibayar oleh pihak ketiga dan masuk ke kas daerah. Maka, menurut Kejati kasus di Tegal ini tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi, sehingga tidak dilanjutkan. Pemeriksaan Kejati dilakukan pada tahun 2012 lalu.
Disinggung terkait KPK menyampaikan ada kerugian negara Rp8 miliar pada kasus ini, Ikmal mengaku belum mengetahui dasar perhitungannya. Yang bisa dia sampaikan hasil penilaian 2 apraisal dengan ada selisih Rp1,2 miliar dan sudah ditutup sukarela pihak ketiga dan masuk kas daerah.
Sehingga asumsinya, dengan penilaian dari dua apraisal saja sudah sama, jadi logikan tidak ada selisih penilaian lagi. "Kemudian muncul nilai Rp8 miliar, ya kami tidak tahu. Mungkin akan diketahui nanti setelah berdialog dengan pihak KPK."
Lebih lanjut Ikmal menyampaikan, proses tukar guling ini mulai sejak Oktober atau November 2011 silam dan selesai sekitar Maret 2012. Untuk itu, tanah-tanah tersebut sudah disertifikatkan. Tanah yang ditukar gulingkan di tiga kelurahan milik pemkot luasnya 6 hektar. Sedangkan milik pihak ketiga di Bokong Semar 14 hektar.
Namun yang jelas, tegas Ikmal lagi, pemkot sudah melakukan tahapan sesuai mekanisme yang ada. Adapun dalam pelaksanaan tersebut ada hal-hal yang dinyatakan melanggar, itu semata-mata bukan kesengajaan untuk melakukan pelanggaran.
"Kami lakukan mulai dari konsultasi kemudian tahapan-tahapan penilaian apraisal. Pada saat itu juga ada dari Kejati, dan semuanya sudah memperlihatkan kesamaan nilai antara pemkot maupun tanah pihak ketiga. Kami juga melaksanakannya sesuai dengan peraturan pemerintah maupun surat Kementerian Dalam Negari, sehingga kesimpulan kami, proses tukar guling sudah sesuai mekanisme," pungkas Ikmal. (adi)