Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dijaga Preman, Diskotek MG Beroperasi Tanpa Izin Sejak 2015

Rabu, 20 Desember 2017 – 23:26 WIB
Dijaga Preman, Diskotek MG Beroperasi Tanpa Izin Sejak 2015 - JPNN.COM
Kepala BNN Komjen Budi Waseso di lokasi penggerebekan pabrik narkoba di diskotek MG International Club, Tubagus Angke, Wijaya Kusuma, Jakbar. Foto: Istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Kasus Diskotek MG yang belum lama ini digerebek Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebabkan terungkapnya masalah lain.

Ternyata, tempat hiburan malam yang berada di bilangan Jakarta Barat tersebut belum memperpanjang izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) sejak 2015.

Dengan kata lain, hampir tiga tahun Diskotek MG bebas beroperasi tanpa izin selama.

Kepala Seksi Industri Pariwisata Suku Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Sudinparbud) Jakarta Barat Farizaludin mengatakan, saat ini diskotek MG hanya mengantongi izin TUDP yang dikeluarkan Disparbud DKI Jakarta ‎pada 2014 lalu.

Sebab ketika itu Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta (DPMPTSP DKI) belum dibentuk. "Selepas tahun itu, mereka belum perpanjang izin lagi ke PTSP," ujarnya, Rabu (20/12).

Dia menuturkan, selama rentang waktu 2015-2016 diskotek MG sempat buka-tutup dan berkali-kali berganti pemilik. Di balik kondisi demikian, pemilik diskotek tersebut belum mengurus izin baru ke DPM dan PTSP DKI Jakarta.

‎"Kita sempat minta pemiliknya untuk membuat izin baru di PTSP, tapi tidak digubris. Mereka tetap beroperasi dengan izin TDUP lama," jelasnya.

Farizaludin mengaku sempat dihalangi-halangi preman saat hendak melakukan pengawasan. Kondisi tersebut membuatnya timnya khawatir saat hendak masuk ke dalam.

Izin tanda daftar usaha pariwisata Diskotek MG terakhir kali dikeluarkan pada 2014. Izin itu tidak pernah diperbaharui atau diperpanjang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News