Dijanjikan Nikah, Pelajar MTs Dibawa Kabur dan Digarap Habis
Sabtu, 21 April 2018 – 03:05 WIB
Atas perbuatannya, tersangka BT akan dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak dan KUHP tentang tindak pencabulan dan melarikan anak dibawah umur dengan anacama 15 tahun penjara.
“Tersangka saat sudah kita amankan di Mapolres Tebo,” tuntas Diansyah. (bjg)