Dijanjikan Nikah, Remaja 16 Tahun Digarap Pacar Tiga Kali
jpnn.com, MUARATEBO - Seorang pria berinisial, SB, 30, warga Kecamatan VII Koto, Jambi, diringkus jajaran Polres Tebo karena diduga menyetubuhi pacarnya yang masih dibawah umur.
Bahkan, pria yang diamanakan pada Kamis (10/5) ini sudah tiga kali mencabuli Bunga (nama samaran, red) yang masih berusia 16 tahun.
Kanit PPA Polres Tebo, Bripka Diansyah saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku.
"Benar, pelaku telah kita amankan diduga melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak dibawah umur," ujar Bripka Diansyah, Jumat (10/5).
Kata Dia, kejadian pencabulan tersebut pertama kali diketahui oleh Kakak korban pada 28 Maret 2018 lalu. Dimana, korban dan pelaku dipergoki saat berduaan di dalam kebun Akasia milik PT TMA.
"Awalnya pelaku ini ditemukan oleh kakak korban sedang berduan dengan korban di kebun Akasia," terang Kanit.
Dihadapan orangtuanya, korban mengaku telah lama menjalin hubungan dengan pelaku. Bahkan Dia mengaku telah beberapa kali berhubungan badan dengan pelaku dengan dijanjikan akan dinikahi.
"Orangtua korban yang tidak terima langsung melaporkan kejadian tersebut pihak kepolisian," jelasnya.