Dijanjikan Rp 20 Juta, Liang Nekat Selundupkan 30 Kg Sabu-Sabu
Rabu, 20 Februari 2019 – 22:44 WIB
"Tersangka Liang dijanjikan oleh Bobi uang sebesar Rp 20 juta, uang akan diberikan setelah sabu-sabu diterima oleh Bobi," sebut Krisno.
Atas perbuatannya, Liang disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati. (cuy/jpnn)