Dijatuhi Sanksi Demosi, AKBP Raindra Ramadhan Syah Melawan
jpnn.com, JAKARTA - Pimpinan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi administratif mutasi bersifat demosi selama empat tahun terhadap mantan Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah.
Namun, eks anak buah Irjen Fadil Imran di Polda Metro Jaya itu melawan atas putusan KKEP tersebut.
"Pelanggar menyatakan mengajukan banding,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta, Rabu (28/9).
Putusan KKEP menyatakan AKBP Raindra melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf c, Pasal 6 Ayat (1) huruf d dan Pasal 11 Ayat (1) huruf a Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Pimpinan Sidang KKEP juga menjatuhkan sanksi etika bahwa tindakan AKBP Raindra dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Perwira menengah polisi itu juga diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta pihak-pihak yang dirugikan.
Selain itu, KKEP mewajibkan pelanggar mengikuti pembinaan mental, kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan.
Sanksi administratif lainnya berupa penempatan dalam tempat khusus selama 29 hari terhitung dari tanggal 12 Agustus sampai dengan 10 September di Ruang Patsus Divpropam Polri.