Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dijatuhi Vonis 4,5 Tahun Penjara, Air Mata Damayanti pun Berlinang

Senin, 26 September 2016 – 13:36 WIB
Dijatuhi Vonis 4,5 Tahun Penjara, Air Mata Damayanti pun Berlinang - JPNN.COM
Damayanti Wisnu Putranti. Foto: dok/JPNN

Dari keterangan Yanti pula, kata Sigit, terungkap penerima suap lain yakni anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto. Selain itu, Yanti juga mengungkap ada skenario lain oleh Komisi V DPR dan Kemenpupera dalam hal pengesahan APBN. 

"Majelis sependapat dengan penuntut umum, terdakwa patut disematkan status justice collaborator atau pelaku kerja sama," katanya. 

Hal ini juga menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan putusan Yanti. Selain itu, Yanti juga sopan di persidangan, mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, dan membangun daerah pemilihannya di Brebes, Jawa Tengah. 

Yanti juga punya tanggungan dan sudah mengembalikan uang yang diterimanya kepada KPK. Sedangkan yang memberatkan perbuatan Yanti tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi, merusak demokrasi check and balances eksekutif dan legislatif. 

Atas putusan hakim, Damayanti dan penasihat hukum serta jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. 

Usai sidang, Yanti mengatakan siap untuk membuka siapa saja yang terlibat terutama di Komisi V DPR. Hal itu, kata dia, merupakan sebuah konsekuensi atas disetujuinya ia sebagai justice collaborator. "Konsekuensinya membantu KPK, jadi saya harus kooperatif," kata Yanti dengan mata berlinang. 

Soal apakah putusan yang diterimanya ini adil atau tidak, Yanti mengembalikan kepada Allah SWT. "Adil itu urusan Allah," tegas Yanti.

Sebelumnya Yanti dituntut enam tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa juga menuntut agar hakim mencabut hak politik Yanti. (boy/jpnn)

JAKARTA - Terdakwa suap anggaran di Kemenpupera, anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 500 juta

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close