Dijemput untuk Jalan-jalan, Dipaksa Mabuk, Diperkosa Empat Cowok
Rabu, 04 November 2015 – 00:56 WIB
“Empat pelaku dijerat pasal 81 dan atau 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara,” kata Teguh. (sly/bha)