Dijerat 2 Pasal Berlapis, Pelaku Penyerangan Syekh Ali Jaber Terancam 10 Tahun Penjara
jpnn.com, JAKARTA - Aparat kepolisian telah menahan Alfin Andrian (24) pelaku penusukan Syekh Ali Jaber saat safari dakwah di Bandar Lampung, Minggu (13/9).
Polisi menjerat Alfin dengan pasal berlapis karena tindakan penyerangan tersebut.
"Pelaku dipersangkakan terkait penganiayaan berat dan membawa senjata tajam tanpa hak sesuai Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun Tahun 1951 dengan ancaman penjara 10 tahun," ujar Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono, Senin (14/9).
Jenderal bintang satu ini menerangkan, Korps Bhayangkara sangat serius dalam menangani kasus ini. Bahkan, penanganan kasus ini melibatkan tim dari Mabes Polri.
"Jadi, Polri sangat serius dalam menangani kasus ini. Sekarang kasus ditangani oleh Polresta Bandar Lampung," imbuh Awi.
Lulusan Akpol 1992 ini menambahkan, pihaknya telah menahan tersangka Alfin sejak hari ini sampai dengan 20 hari ke depan. Selain itu, penyidik Polresta Bandar Lampung juga sudah memeriksa delapan saksi dalam kasus tersebut.
Diketahui, korban mengalami luka tusuk sedalam empat sentimeter dan sudah dilakukan dilakukan tindakan pengobatan dengan memberikan enam jahitan.
"Sementara visum et repertum (keterangan tertulis yang dibuat dokter-red) tersangka untuk dimintakan pemeriksaan secara medis terkait informasi gangguan kejiwaaan ke RSJ Kurungan Nyawa, Lampung," tandas Awi. (cuy/jpnn)