Dijerat Empat Dakwaan, Gayus Dituntut 8 Tahun
Kamis, 05 Januari 2012 – 20:02 WIB
Atas tuntutan itu, majelis hakim yang diketuai Suhartoyo memberi kesempatan kepada Gayus dan Tim Penasihat Hukumnya untuk menyusun nota pembelaan (pledoi). "Saya beri kesempatan dua pekan untuk menyusun pembelaan," ucap Suhartoyo.
Sementara koordinator Tim Penasihat Hukum Gayus, Hotma Sitpompul yang ditemui usai persidangan menyatakan, jaksa terkesan memaksakan bahwa surat dakwaan sudah terungkap di persidangan. "Padahal fakta-fakta di persidangan tidak seperti itu. Tetapi JPU tetap memasukkannya dalam tuntutan," ucap Hotma.
Ia mencontohkan uang untuk Karutan Brimob Kompol Iwan dan beberapa anak buahnya. Menurut Hotma, tidak terbukti ada pemberian agar Gayus bisa keluyuran di luar Rutan. "Itu pemberian karena uang untuk lebaran," kilah Hotma.