Dijerat Empat Dakwaan, Gayus Mengaku Tak Paham
Sidang Pertama, Terancam 20 TahunKamis, 09 September 2010 – 07:07 WIB
Berdasar hasil penelitian dan telaah yang menyetujui keberatan tersebut, pada 22 November 2007, PT SAT menerima pengembalian dana Rp 570.952.000. JPU menyebutkan, perbuatan Gayus tersebut dilakukan bersama-sama dengan Humala Napitupulu, Maruli Pandopotan Manurung, Johny Marihot Tobing, dan Bambang Heru Ismiarso. ''Perbuatan tersebut telah menguntungkan korporasi, yaitu PT Surya Alam Tunggal, dan telah merugikan keuangan negara,'' urai jaksa Rhein.
Selanjutnya, dalam dakwaan kedua, jaksa menguraikan perbuatan Gayus bersama dengan Haposan Hutagalung yang memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara, yakni penyidik Bareskrim Polri. Itu berkaitan dengan hasil laporan dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) yang menyebutkan adanya transaksi mencurigakan pada rekening Gayus.
Gayus bersama Haposan selanjutnya bekerja sama dengan Andi Kosasih membuat perjanjian kerja sama untuk menyiasati rekening Gayus senilai Rp 28 miliar yang diblokir penyidik. ''Haposan meminta Andi Kosasih mengakui uang yang diblokir itu adalah miliknya dalam rangka kerja sama pembelian tanah,'' beber jaksa Uung Abdul Syakur.