Dijerat Empat Dakwaan, Gayus Mengaku Tak Paham
Sidang Pertama, Terancam 20 TahunKamis, 09 September 2010 – 07:07 WIB
''Setelah menerima uang dari terdakwa, Haposan menyerahkan uang itu kepada Arafat Enanie sebanyak dua kali, sebesar USD 2.500 dan USD 3.500,'' katanya. Di lain waktu, Haposan kembali memberi Arafat sebanyak USD 4 ribu. Kemudian, Arafat menyerahkan uang itu kepada penyidik Mardiani.
Perbuatan Gayus yang lain ialah menyuap Muhtadi Asnun, hakim Pengadilan Negeri Tangerang, untuk memengaruhi putusan hakim. Ketika itu, pada Januari 2010, Gayus disidang di PN Tangerang terkait dengan perkara tindak pidana pencucian uang dan penggelapan.
Jaksa mengungkapkan, pada 9 Maret 2010, Gayus menemui hakim Muhtadi di rumah dinasnya. ''Tujuan terdakwa menemui Muhtadi adalah agar tidak dijatuhi hukuman atau hukumannya diringankan,'' ungkap Uung.