Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dijerat Empat Dakwaan, Gayus Mengaku Tak Paham

Sidang Pertama, Terancam 20 Tahun

Kamis, 09 September 2010 – 07:07 WIB
Dijerat Empat Dakwaan, Gayus Mengaku Tak Paham - JPNN.COM
Sekitar Agustus hingga September 2009, terdakwa Gayus memberi Haposan uang USD 700 ribu untuk menguruskan perkaranya dan memberikan kepada penyidik. Itu dimaksudkan, antara lain, agar Gayus tidak dikenai penahanan, penyidik tidak memblokir rekening Gayus di Bank Mandiri, dan penyidik tidak meyita rumah Gayus di Gading Park View, Kelapa Gading.

''Setelah menerima uang dari terdakwa, Haposan menyerahkan uang itu kepada Arafat Enanie sebanyak dua kali, sebesar USD 2.500 dan USD 3.500,'' katanya. Di lain waktu, Haposan kembali memberi Arafat sebanyak USD 4 ribu. Kemudian, Arafat menyerahkan uang itu kepada penyidik Mardiani.

Perbuatan Gayus yang lain ialah menyuap Muhtadi Asnun, hakim Pengadilan Negeri Tangerang, untuk memengaruhi putusan hakim. Ketika itu, pada Januari 2010, Gayus disidang di PN Tangerang terkait dengan perkara tindak pidana pencucian uang dan penggelapan.

Jaksa mengungkapkan, pada 9 Maret 2010, Gayus menemui hakim Muhtadi di rumah dinasnya. ''Tujuan terdakwa menemui Muhtadi adalah agar tidak dijatuhi hukuman atau hukumannya diringankan,'' ungkap Uung.

JAKARTA - Aktor utama kasus skandal mafia pajak Gayus Halomoan Partahanan Tambunan mulai mempertanggungjawabkan perbuatannya. Rabu (8/9), Gayus duduk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close