Dijerat Empat Dakwaan, Gayus Mengaku Tak Paham
Sidang Pertama, Terancam 20 TahunKamis, 09 September 2010 – 07:07 WIB
Menjelang putusan, lanjut jaksa, Muhtadi menghubungi Gayus melalui SMS (short message service) untuk meminta tambahan dana. ''Khusus kopi saya ditambah 100 persen ya Pak.'' Begitu bunyi SMS dari Muhtadi yang diartikan Gayus sebagai permintaan tambahan USD 10 ribu. ''Atas permintaan tersebut, terdakwa menyanggupi,'' kata Uung.
Belum sempat terealisasi, Muhtadi kembali menghubungi Gayus dan meminta tambahan lagi USD 10 ribu. Alasannya, akan membelikan mobil anaknya. Muhtadi menjanjikan akan memenuhi semua permintaan Gayus.
Menjelang putusan hakim dibacakan, Gayus dengan diantar panitera PN Tangerang bernama Ikat menyerahkan amplop berisi uang USD 40 ribu di rumah Muhtadi. Hasilnya, hakim memvonis bebas. ''Amar putusan tersebut sesuai dengan permintaan terdakwa, yaitu bebas dari segala dakwaan penuntut umum,'' kata jaksa.