Dijerat KPK, WN Malaysia Terancam 12 Tahun Penjara
Kamis, 14 Juni 2012 – 21:41 WIB
JAKARTA - Dua warga negara (WN) Malaysia, M Hasan bin Kushi dan R. Azmi bin Muhammad Yusof yang diduga ikut membantu pelarian tersangka kasus PLTS Kemenakertrans, Neneng Sri Wahyuni di Malaysia. Ketua KPK, Abraham Samad, mengungkapkan bahwa KPK memiliki bukti cukup untuk menjerat kedua wara negeri jiran itu.
Terkait pasal yang disangkakan terhadap dua WN Malaysia itu, KPK menjerat keduanya dengan pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam pasal itu dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka akan dikenakan sanksi pidana penjara atau denda. Hukuman maksimal pada pasal ini yaitu 12 tahun penjara dan atau denda maksimal 600 Juta Rupiah.
Seperti diketahui, M Hasan bin Kushi dan R. Azmi bin Muhammad Yusof ditangkap KPK beberapa saat setelah penyidik di komisi pimpinan Abraham Samad itu menangkap Neneng Sri Wahyuni, Rabu (13/6) kemarin. Hasan dan Azmi digelandang ke gedung KPK sekitar pukul 18.10. WIB dan diperiksa terkait dugaan pelanggaran Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
JAKARTA - Dua warga negara (WN) Malaysia, M Hasan bin Kushi dan R. Azmi bin Muhammad Yusof yang diduga ikut membantu pelarian tersangka kasus PLTS
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Perihal Disertasi Bahlil, Prof Iswandi: Secara Prosedur Pasti Sudah Lewati Tahapan Ujian
Senin, 21 Oktober 2024 – 09:44 WIB - Tokoh
Rini Widyantini jadi MenPAN-RB di Kabinet Merah Putih, Honorer & PPPK Bersukacita
Senin, 21 Oktober 2024 – 09:33 WIB - Humaniora
Inilah Tugas Mayor Teddy sebagai Seskab setelah 4 Tahun jadi Ajudan Prabowo
Senin, 21 Oktober 2024 – 09:03 WIB - Lingkungan
Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Kota Besar Diprediksi Hujan Ringan
Senin, 21 Oktober 2024 – 09:02 WIB
BERITA TERPOPULER
- Istana
Sugiono jadi Sorotan Dunia
Senin, 21 Oktober 2024 – 07:48 WIB - Sepak Bola
Ada Kabar Buruk dari Kapten Timnas Indonesia
Senin, 21 Oktober 2024 – 05:20 WIB - Tokoh
Penunjukan ST Burhanuddin Jadi Jaksa Agung Dinilai Sudah Tepat
Senin, 21 Oktober 2024 – 07:13 WIB - Jogja Terkini
Jadwal KRL Jogja-Solo, Senin 21 Oktober 2024
Senin, 21 Oktober 2024 – 05:01 WIB - Gosip
Irish Bella Menikah Lagi, Ammar Zoni Galau?
Senin, 21 Oktober 2024 – 05:31 WIB