Dijerat Pasal Asusila, Ancaman Tak Sampai 5 Tahun
Jumat, 09 Juli 2010 – 13:51 WIB
"Pasal 55 KUHP dan Pasal 282 tentang perbuatan asusila," tegas Ito Sumardi kepada wartawan, Jumat (9/7).
Ancaman kedua pasal tersebut masih di bawah lima tahun kurungan penjara. Atas dasar itulah, maka Cut Tari dan Luna Maya masih belum ditahan. Selain itu, keduanya juga dinilai tim penyidik masih kooperatif dalam menjalani pemeriksaan.(fuz/zul/jpnn)