Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 untuk Honorer Database BKN & Tercecer Berbeda, Cermati

Sabtu, 28 September 2024 – 06:55 WIB
Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 untuk Honorer Database BKN & Tercecer Berbeda, Cermati - JPNN.COM
Para honorer wajib mengetahui jadwal pendaftaran PPPK 2024 yang sudah ditetapkan BKN selaku Panselnas CASN. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Jadwal pendaftaran PPPK 2024 untuk honorer yang masuk database BKN dan tercecer dibuat terpisah. Para honorer calon pelamar seleksi PPPK 2024 diminta untuk cermat.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengeluarkan jadwal seleksi PPPK 2024.

Ada yang perlu mendapat perhatian khusus dalam surat BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tertanggal 27 September 2024 dan diteken Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto, yakni jadwal seleksi PPPK 2024 dibedakan untuk honorer database BKN dan non-database alias tercecer.

"Honorer database dan non-database memang dipisahin. Jadi, sebelum daftar baca dahulu jadwalnya dengan cermat, " kata Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen kepada JPNN, Sabtu (28/9). 

Dia menambahkan ada sejumlah hal yang harus diperhatikan, yaitu:

1. Seleksi pengadaan PPPK 2024 didasarkan pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024, Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024, dan Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun Anggaran 2024, dengan prioritas kelulusan secara berurutan diberlakukan bagi:

a. Pelamar prioritas (pelamar prioritas guru dan D-IV bidan, pendidik tahun 2023); 

b. Eks honorer K2. 

Jadwal pendaftaran PPPK 2024 untuk honorer database BKN & tercecer dibuat terpisah, silakan cermati surat resmi dari BKN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News