Dijerat Pasal Berlapis, Steve Emmanuel Tak Ajukan Rehabilitasi
Minggu, 20 Januari 2019 – 11:38 WIB
Atas perbuatannya itu, Steve Emmanuel dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (2) sub 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka diancam hukuman minimum 5 tahun penjara dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi, beberapa waktu lalu.(mg7/jpnn)